Tentang Balitbang



Peraturan Bupati Musi Rawas

Nomor 57 Tahun 2016

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN MUSI RAWAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

BUPATI MUSI RAWAS,

Menimbang      :
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas;
Mengingat        :
  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (Lembaran Negara Pepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 10).


Memutuskan :

Menetapkan             :
PERATURAN BUPATI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN MUSI RAWAS

BAB I

KETENTUAN

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
  1. Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas.
  2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
  3. Bupati adalah Bupati Musi Rawas.
  4. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas.
  5. Sekretariat adalah Sekretarian Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas.
  6. Bidang adalah Bidang pada Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas.
  7. Subbagian adalah Subbagian pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas.
  8. Sub Bidang adalah Sub Bidang pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas.
  9. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis khusus operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional di Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

  1. Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas Sekretariat yang membawakan Subbagian-subbagian dan Bidang-bidang yang membawakan Sub Bidang-sub bidang;
  2. Unit Pelaksana Teknis;
  3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  4. Susunan Organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini

 

Pasal 3

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas:
      a. Subbagian Perencanaan, Keuanan dan Aset; dan
      b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri dari:
      a. Bidang Data, Informasi dan Kerjasama membawahkan :
            1) Sub Bidang Data dan Informasi;
            2) Sub Bidang Kerjasama; dan
            3) Sub Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

      b. Bidang Penelitian;
            1) Sub Bidang Penelitian Ekonomil dan
            2) Sub Bidang Penelitian Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya; dan
            3) Sub Bidang Penelitian Bidang infra Struktur dan Wilayah;

      c. Bidang Pengembangan Teknologi ,membawahkan :
            1) Sub Bidang Pengembangan Teknologi Bidang Ekonomi;
            2) Sub Bidang Pengembangan Teknologi Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya; dan
            3) Sub Bidang Pengembangan Teknologi Bidang Infrastruktur dan Wilayah.

  3. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.


Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 5
Badan Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan kebijakan tata usaha, urusan umum, perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
  2. Perumusan kebijakan operasional, pengkajian analisis dan penelitian di bidang, pemerintahan dan sosial budaya, ekonomi, Infrastruktur dan wilayah, pendayagunaan dan penerapan teknologi;
  3. Pengoordinasian kebijakan operasional pengkajian dan penelitian di bidang pemerintahan dan sosial budaya, ekonomi, Infrastruktur dan wilayah, pendayagunaan dan penerapan teknologi;
  4. Pelaksanaan kebijakan diseminsasi di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi daerah;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya


DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN (DAK)
HASIL KONSOLIDASI PUSAT SEMESTER I TAHUN 2022
PROVINSI : SUMATERA SELATAN
KABUPATEN : MUSI RAWAS

No
Kecamatan
Laki-Laki
Perempuan
Jumlah
1
Tugumulyo
24,729
24,288
49,017
2
Purwodadi
8,280
8,157
16,437
3
Sumber Harta
9,810
9,464
19,274
4
Muara Beliti
14,265
13,947
28,212
5
Tiang Tumpung Kepungut
6,579
6,313
12,892
6
Selangit
10,108
9,648
19,756
7
STL Ulu Terawas
17,162
16,466
33,628
8
Suka Karya
8,003
7,604
15,607
9
Tuah Negeri
14,326
13,611
27,937
10
Megang Sakti
29,727
28,173
57,900
11
Muara Kelingi
23,122
22,100
45,222
12
Jayaloka
8,535
8,228
16,763
13
Muara Lakitan
22,441
21,103
43,544
14
BTS. Ulu
15,958
15,217
31,175
TOTAL
213,045
204,319
417,364
Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN MUSI RAWAS

Contact Now