Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Inovasi Daerah

Jumat, 24 Mei 2019 yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas diadakannya rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inovasi Daerah yang dipimpin oleh Ketua Pansus Bapak Wahyu Sumadi. Rapat ini selain dihadiri oleh Pansus DPRD Kabupaten Musi Rawas, juga dihadiri oleh, Asisten III, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Bagian Hukum dan juga perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.

Zainul Arifin SH.,M.Hum selaku perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan membuka diskusi pada kesempatan pertama. Setelah memperkenalkan diri, beliau menjelaskan peraturan perundang-undangan terkait perda inovasi daerah. Menurut beliau, inovasi itu terbagi dalam tiga hal yaitu inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik dan inovasi lainnya dalam hal kabupaten itu sendiri. Beberapa anggota Pansus DPRD Kabupaten Musi Rawas berharap, Perda ini nantinya akan memberikan dampak yang positif dan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas.

https://i.postimg.cc/Prtn4vqP/59924861-132074574644953-7131544012399563970-n.jpg

Setelah kata pengantar dari Perwakilan Kemenkum HAM Sumsel dan harapan dari Pansus DPRD, barulah dimulai pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inovasi Daerah yang dibahas pasal demi pasal. Setelah melalui diskusi yang alot dan diwarnai tanya jawab maupun interupsi, maka akhirnya disepakatilah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Inovasi Daerah untuk segera disahkan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Perda Inovasi Daerah ini diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan daerah dengan menggerakkan stakeholder untuk berinovasi. Secara khusus juga membantu tugas dan fungsi Balitbang dalam kegiatan inovasi daerah.