Kaban Litbang Kabupaten Musi Rawas Hadiri Rakor Sentra Kekayaan Intelektual Litbang di Bali

Sebagai upaya  peningkatan ilmu pengetahuan di bidang Kekayaan Intelektual bagi Institusi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) di Padma Resort Legian Kuta, Bali.  Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kerjasama yang produktif, efektif dan sinergis antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Badan Penelitian Dan Pengembangan Seluruh Indonesia.

 Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (Daulat P Silitonga), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Constantinus Kristomo) Perwakilan Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Riau, Para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi Bali serta peserta kegiatan yang terdiri dari Badan Penelitian Pengembangan Dan Inovasi Daerah seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi seluruh Indonesia. Acara berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 23 s/d 24 September 2021.

 Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Menyampaikan bahwa pembentukan Unit Layanan Sentra Kekayaan Intelektual saat ini dirasakan sangat efektif dalam membantu masyarakat terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual. Selain itu keterlibatan Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota sangat penting untuk penguatan optimalisasi terhadap pengelolaan, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Diharapkan kegiatan ini dapat mewujudkan sinergitas dan kerjasama berkesinambungan dalam hal peningkatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan,teknologi serta warisan budaya di bidang Kekayaan Intelektual.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual kepada Karya Cipta/Karya Tulis (Bali Mandara), Hak Paten (DR. Wayan Sunada) serta Hak Merek (Dian Healty Food) dan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dan Riau serta Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang  perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dengan Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah salah satunya Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sangat penting karena Kekayaan Intelektual adalah sesuatu hasil pola pikir manusia yang memberikan nilai tambah ekonomi.